Skip to content

Program Kerja

Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa Engkasan

Perkenalkan, saya adalah Ragino, Kepala Desa Engkasan. Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa Engkasan.

Desa Engkasan kedepan

Maju terdepan, bersaing, dan bermitra

Visi Desa Tapang Dulang adalah “Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera”. Untuk mewujudkan visi tersebut, Desa Tapang Dulang menetapkan misi sebagai berikut:

Strategi dan Arah Kebijakan

Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, Desa Engkasan menetapkan strategi dan arah kebijakan sebagai berikut:

Misi 1 : Pembangunan yang merata disegala bidang.

TujuanSasaran
Terwujudnya peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur desa.1.      Meningkatnya persentase jalan/jembatan di desa baik secara kuantitatif (volume jalan) dan kualitatif (mutu jalan).
2.      Meningkatnya persentase sarana prasarana pendukung jalan/jembatan di desa baik secara kuantitatif (volume) dan kualitatif (mutu).
3.      Meningkatnya persentase sarana prasarana telekomunikasi di desa baik secara kuantitatif (volume) dan kualitatif (mutu).
4.      Meningkatnya persentase sarana prasarana infrastruktur perekonomian di desa baik secara kuantitatif (volume) dan kualitatif (mutu).
5.      Meningkatnya persentase akses air bersih.
6.      Meningkatnya persentase rumah tinggal bersanitasi.
7.      Meningkatnya persentase rumah tangga pengguna listrik.
8.      Meningkatnya persentase pemukiman yang tertata.
9.      Meningkatnya persentase jumlah sampah yang tertangani.
10.   Meningkatnya persentase jumlah kebakaran hutan yang tertangani.
11.   Meningkatnya persentase akses perpustakaan desa.
12.   Meningkatnya persentase akses taman belajar masyarakat.
13.   Meningkatnya persentase akses ruang diskusi masyarakat.
14.   Meningkatnya persentase akses Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
15.   Meningkatnya persentase akses Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Misi 2: Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

TujuanSasaran
1. Meningkatkan pelayanan bidang pemerintahan kepada masyarakat1.   Meningkatnya penataan administrasi kependudukan
2.   Meningkatnya disiplin aparatur desa dalam fungsi pelayanan terhadap masyarakat.
3.   Tercapainya sistem dan mekanisme penyelesaian masalah pemerintahan di tingkat desa
2.   Meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa dalam menjalankan tupoksinya sehingga lebih memaksimalkan kemampuan dalam tata kelola pemerintahan1.   Meningkatnya kualitas produk hukum desa yang berlandaskan pada bentuk-bentuk partisipasi masyarakat.
2.   Meningkatnya sistem manajemen pengelolaan aset desa.
3.   Meningkatnya tertib administrasi dan transparansi keuangan desa.

Misi 3: Melaksanakan aspirasi masyarakat yang diamanahkan.

TujuanSasaran
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa.1.   Terselenggaranya Pengkajian Keadaan Desa dengan melaksanakan Pemetaan Swadaya secara rutin demi menghasilkan sebuah sketsa desa yang komprehensif.
2.   Terciptanya sebuah produk hukum dokumen perencanaan pembangunan desa yang menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan yang ada di desa.
3.   Tersusunnya sebuah Profil Desa yang faktual dan akuntabel.
Terwujudnya pelayanan pendidikan, kesehatan dan sosial yang berkualitas.1.   Meningkatnya persentase Angka Melek Huruf.
2.   Meningkatnya persentase Harapan Lama Sekolah.
3.   Meningkatnya persentase Rata-rata Lama Sekolah.
4.   Meningkatnya persentase Angka Harapan Hidup.
5.   Meningkatnya persentase PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang tertangani.
6.   Peningkatan daya saing tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja layak.
Meningkatkan pembinaan terhadap lembaga-lembaga masyarakat desa.1.   Meningkatnya fasilitas serta dukungan operasional guna pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.
2.   Meningkatnya pelayanan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.
3.   Terbentuknya POSYANTEKDes.
4.   Terlaksananya kegiatan POSYANTEKDes yang kontinyu.
Terwujudnya mentalitas kehidupan sosial yang tertib, tumbuh kembang kerukunan kehidupan beragama dan berbudaya.1.   Meningkatnya persentase pemberdayaan kelompok seni dan budaya.
2.   Meningkatnya persentase partisipasi masyarakat dalam kegiatan kebudayaan
3.   Meningkatnya persentase terselenggaranya kegiatan dalam rangka memperingati Hari Besar Keagamaan, Nasional dan Daerah.
4.   Meningkatnya persentase rasio tempat ibadah per satuan penduduk.
Terwujudnya kepastian dan penegakan supremasi hukum, serta perlindungan masyarakat.1.   Meningkatnya ketentraman, ketertiban dan keamanan lingkungan.
2.   Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum untuk mendukung terciptanya ketertiban sosial dan stabilitas politik.
3.   Meningkatnya kualitas kesiapsiagaan dan ketanggapdaruratan bencana.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan.1.   Meningkatnya produksi pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
2.   Meningkatnya produksi perkebunan sawit dan karet.
3.   Meningkatnya produksi peternakan dan perikanan.
4.   Meningkatnya ketrampilan usaha dan berkembangnya usaha perdagangan masyarakat.
5.   Meningkat dan berkembangnya lembaga keuangan mikro dan/atau koperasi sebagai wadah aktifitas ekonomi masyarakat
6.   Pertumbuhan kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat.
7.   Meningkatnya ketahanan pangan masyarakat.
Membangun kemandirian desa dengan BUM Desa dan/atau BUMDesMa.1.   Terbentuknya Unit Usaha BUM Desa.
2.   Terlaksananya kegiatan BUMDes yang kontinyu dan profitable.
3.   Meningkatnya pelayanan BUMDes baik dari kuantitas dan kualitas.

Misi 4: Transparasi dan akuntabel

TujuanSasaran
Terwujudnya kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif dan transparan dalam memberikan pelayanan publik.1.   Meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah desa.
2.   Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Kebijakan pemerintah desa

Arah Kebijakan untuk Mendukung Misi Pemerintahan Transparasi dan akuntabel

  1. Akses informasi Rencana Kegiatan Pembangunan Desa, perkembangan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung serta capaian pelaksanaan kegiatan pembangunan
  2. Tersosialisasinya IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pembangunan Desa) kepada masyarakat lewat kegiatan Musdes, Pertemuan Paguyuban RT, PKK, Gapoktan serta lembaga-lembaga desa yang lainnya
  3. Tersosialisasinya IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pembangunan Desa) kepada masyarakat lewat kegiatan pemasangan banner / baliho di Balai Desa

Program  pembangunan desa dirumuskan menurut urusan pemerintahan dengan mengkaitkan pada misi pembangunan desa yang  akan dilaksanakan selama tahun 2022-2027, yaitu sebagai berikut:

Demikianlah strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa Tapang Dulang. Semoga strategi dan arah kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi kita semua untuk mewujudkan visi dan misi Desa Tapang Dulang.

Terima kasih.

Diskusi

Setelah presentasi, dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta. Pertanyaan dan tanggapan dari peserta dapat diajukan kepada pembicara.

Kesimpulan

Strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa Tapang Dulang disusun dengan memperhatikan visi dan misi desa. Strategi dan arah kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kita semua untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Jam Dinas

Informasi terkini tombol dibawah ini:

@2023 Pemdes Engkasan. All right reserved.