Program Kerja
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa Engkasan
Perkenalkan, saya adalah Ragino, Kepala Desa Engkasan. Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa Engkasan.
Desa Engkasan kedepan
Maju terdepan, bersaing, dan bermitra
Visi Desa Tapang Dulang adalah “Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera”. Untuk mewujudkan visi tersebut, Desa Tapang Dulang menetapkan misi sebagai berikut:
- Pembangunan yang merata di segala bidang
- Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
- Pelaksanaan aspirasi masyarakat yang diamanahkan
- Pemerintahan yang transparan dan akuntabel
Strategi dan Arah Kebijakan
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, Desa Engkasan menetapkan strategi dan arah kebijakan sebagai berikut:
Misi 1 : Pembangunan yang merata disegala bidang.
Tujuan | Sasaran |
---|---|
Terwujudnya peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur desa. | 1. Meningkatnya persentase jalan/jembatan di desa baik secara kuantitatif (volume jalan) dan kualitatif (mutu jalan). |
2. Meningkatnya persentase sarana prasarana pendukung jalan/jembatan di desa baik secara kuantitatif (volume) dan kualitatif (mutu). | |
3. Meningkatnya persentase sarana prasarana telekomunikasi di desa baik secara kuantitatif (volume) dan kualitatif (mutu). | |
4. Meningkatnya persentase sarana prasarana infrastruktur perekonomian di desa baik secara kuantitatif (volume) dan kualitatif (mutu). | |
5. Meningkatnya persentase akses air bersih. | |
6. Meningkatnya persentase rumah tinggal bersanitasi. | |
7. Meningkatnya persentase rumah tangga pengguna listrik. | |
8. Meningkatnya persentase pemukiman yang tertata. | |
9. Meningkatnya persentase jumlah sampah yang tertangani. | |
10. Meningkatnya persentase jumlah kebakaran hutan yang tertangani. | |
11. Meningkatnya persentase akses perpustakaan desa. | |
12. Meningkatnya persentase akses taman belajar masyarakat. | |
13. Meningkatnya persentase akses ruang diskusi masyarakat. | |
14. Meningkatnya persentase akses Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM). | |
15. Meningkatnya persentase akses Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). |
Misi 2: Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Tujuan | Sasaran |
---|---|
1. Meningkatkan pelayanan bidang pemerintahan kepada masyarakat | 1. Meningkatnya penataan administrasi kependudukan |
2. Meningkatnya disiplin aparatur desa dalam fungsi pelayanan terhadap masyarakat. | |
3. Tercapainya sistem dan mekanisme penyelesaian masalah pemerintahan di tingkat desa | |
2. Meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa dalam menjalankan tupoksinya sehingga lebih memaksimalkan kemampuan dalam tata kelola pemerintahan | 1. Meningkatnya kualitas produk hukum desa yang berlandaskan pada bentuk-bentuk partisipasi masyarakat. |
2. Meningkatnya sistem manajemen pengelolaan aset desa. | |
3. Meningkatnya tertib administrasi dan transparansi keuangan desa. |
Misi 3: Melaksanakan aspirasi masyarakat yang diamanahkan.
Tujuan | Sasaran |
---|---|
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa. | 1. Terselenggaranya Pengkajian Keadaan Desa dengan melaksanakan Pemetaan Swadaya secara rutin demi menghasilkan sebuah sketsa desa yang komprehensif. |
2. Terciptanya sebuah produk hukum dokumen perencanaan pembangunan desa yang menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan yang ada di desa. | |
3. Tersusunnya sebuah Profil Desa yang faktual dan akuntabel. | |
Terwujudnya pelayanan pendidikan, kesehatan dan sosial yang berkualitas. | 1. Meningkatnya persentase Angka Melek Huruf. |
2. Meningkatnya persentase Harapan Lama Sekolah. | |
3. Meningkatnya persentase Rata-rata Lama Sekolah. | |
4. Meningkatnya persentase Angka Harapan Hidup. | |
5. Meningkatnya persentase PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang tertangani. | |
6. Peningkatan daya saing tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja layak. | |
Meningkatkan pembinaan terhadap lembaga-lembaga masyarakat desa. | 1. Meningkatnya fasilitas serta dukungan operasional guna pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. |
2. Meningkatnya pelayanan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. | |
3. Terbentuknya POSYANTEKDes. | |
4. Terlaksananya kegiatan POSYANTEKDes yang kontinyu. | |
Terwujudnya mentalitas kehidupan sosial yang tertib, tumbuh kembang kerukunan kehidupan beragama dan berbudaya. | 1. Meningkatnya persentase pemberdayaan kelompok seni dan budaya. |
2. Meningkatnya persentase partisipasi masyarakat dalam kegiatan kebudayaan | |
3. Meningkatnya persentase terselenggaranya kegiatan dalam rangka memperingati Hari Besar Keagamaan, Nasional dan Daerah. | |
4. Meningkatnya persentase rasio tempat ibadah per satuan penduduk. | |
Terwujudnya kepastian dan penegakan supremasi hukum, serta perlindungan masyarakat. | 1. Meningkatnya ketentraman, ketertiban dan keamanan lingkungan. |
2. Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum untuk mendukung terciptanya ketertiban sosial dan stabilitas politik. | |
3. Meningkatnya kualitas kesiapsiagaan dan ketanggapdaruratan bencana. | |
Meningkatkan taraf hidup masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan. | 1. Meningkatnya produksi pertanian tanaman pangan dan hortikultura. |
2. Meningkatnya produksi perkebunan sawit dan karet. | |
3. Meningkatnya produksi peternakan dan perikanan. | |
4. Meningkatnya ketrampilan usaha dan berkembangnya usaha perdagangan masyarakat. | |
5. Meningkat dan berkembangnya lembaga keuangan mikro dan/atau koperasi sebagai wadah aktifitas ekonomi masyarakat | |
6. Pertumbuhan kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat. | |
7. Meningkatnya ketahanan pangan masyarakat. | |
Membangun kemandirian desa dengan BUM Desa dan/atau BUMDesMa. | 1. Terbentuknya Unit Usaha BUM Desa. |
2. Terlaksananya kegiatan BUMDes yang kontinyu dan profitable. | |
3. Meningkatnya pelayanan BUMDes baik dari kuantitas dan kualitas. |
Misi 4: Transparasi dan akuntabel
Tujuan | Sasaran |
---|---|
Terwujudnya kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif dan transparan dalam memberikan pelayanan publik. | 1. Meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah desa. |
2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. |
Kebijakan pemerintah desa
Arah Kebijakan untuk Mendukung Misi Pemerintahan Transparasi dan akuntabel
- Akses informasi Rencana Kegiatan Pembangunan Desa, perkembangan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung serta capaian pelaksanaan kegiatan pembangunan
- Tersosialisasinya IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pembangunan Desa) kepada masyarakat lewat kegiatan Musdes, Pertemuan Paguyuban RT, PKK, Gapoktan serta lembaga-lembaga desa yang lainnya
- Tersosialisasinya IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pembangunan Desa) kepada masyarakat lewat kegiatan pemasangan banner / baliho di Balai Desa
Program pembangunan desa dirumuskan menurut urusan pemerintahan dengan mengkaitkan pada misi pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun 2022-2027, yaitu sebagai berikut:
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa
- Operasional Desa
- Tunjangan dan Operasional BPD
- Insentif RT
- Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
- Pendataan Desa;
- Penyusunan Tata Ruang Desa;
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
- Pengelolaan Informasi Desa;
- Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
- Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
- Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
- Pembangunandan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pemerintah Desa; dan
- Kegiatan Lainnya Sesuai Kondisi Desa.
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:
- Pembangunan dan pemeliharaan jalandesa;
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan;
- Pembangunan dan pemeliharaan jalanusaha tani;
- Pembangunan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain :
- Air bersih berskala Desa;
- Sanitasi lingkungan;
- Pelayanan kesehatan Desa; dan
- Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan desa;
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
- Pembangunan dan pemeliharaan taman bacaan masyarakat;
- Pembangunan dan pemeliharaan Sekolah PAUD;
- Pembangunan dan pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi;
- Pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa;
- Pengembangan BUM Desa;
- Penguatan permodalan BUM Desa;
- Pembibitan tanaman pangan;
- Kolam ikan dan pembenihan ikan;
- Kandangternak;
- Mesin pakan ternak;
- Pelestarian Lingkungan Hidup, antara lain :
- Pembangunan RTH;
- Pembuatan terasering;
- Perlindungan mata air;
- Pembersihan daerah aliran sungai;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
- Pembinaan lembaga adat;
- Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
- kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- Pelatihan teknologi tepat guna;
- Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
- Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
- Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
- Kelompok usaha ekonomi produktif;
- Kelompok perempuan,
- Kelompok tani,
- Kelompok pemuda; dan
- kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Demikianlah strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa Tapang Dulang. Semoga strategi dan arah kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi kita semua untuk mewujudkan visi dan misi Desa Tapang Dulang.
Terima kasih.
Diskusi
Setelah presentasi, dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta. Pertanyaan dan tanggapan dari peserta dapat diajukan kepada pembicara.
Kesimpulan
Strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa Tapang Dulang disusun dengan memperhatikan visi dan misi desa. Strategi dan arah kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kita semua untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan barat.
Jam Dinas
- Senin-Kamis Pukul 07.00-15.30 WIB
- Jumat Pukul 06.00-11.45 WIB
Informasi terkini tombol dibawah ini:
@2023 Pemdes Engkasan. All right reserved.